Usai Peringatkan Putri Candrawathi, LPSK Bocorkan Nasib Permohonan Bharada E, Ternyata...

Minggu 31-07-2022,18:46 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui belum proses permohonan Bharada E.

Setelah sebelumnya, LPSK berikan peringatan keras kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berkaitan dengan itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo juga mengatakan untuk menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, pihaknya masih menunggu hasil asesmen dan investigasi.

"Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 31 Juli 2022.

BACA JUGA:Geger Ratusan Paket Sembako Bansos Ditimbun di Tanah Lapang Sedalam 3 Meter

LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya. "Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tukasnya.

BACA JUGA:Tabiat 'Kotor' Skuad Lama yang Diduga Ancam Brigadir J Terjawab, Kamaruddin Buat Pengakuan: Sering Iri Hati...

Di sisi lain, LPSK menekankan permohonan Putri Candrawathi bisa juga ditolak jika dirinya tidak kooperatif.

“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 29 Juli 2022.

Pernyataan sikap ini diungkapkan oleh LPSK, karena pemohon belum juga hadir.

BACA JUGA:Nikmati Indahnya Negeri di Atas Awan dari Bumi Makukuhan Temanggung, Cek Lokasinya

Kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Putri Candrawathi dan Bharada E.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, permohonannya ditolak.

Kategori :