JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah sebelumnya kasus dugaan pelecehan Brigadir J ditangani Polda Metro Jaya, kini kasus tersebut 'dilempar' ke Bareskrim Polri.
Diketahui sebelumnya, Brigadir J diduga telah lecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Imbasnya, terjadilah penembakan hingga membuat nyawa Brigadir J tidak tertolong.
Terkait kasus dugaan pelecehan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara.
BACA JUGA:Usai Peringatkan Putri Candrawathi, LPSK Bocorkan Nasib Permohonan Bharada E, Ternyata...
Menurut Irjen Pol Dedi Pasetyo, penarikan kembali itu demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan.
Dia juga memastikan penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel tetap diikutsertakan dalam tim penyidikan.
"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2022.
BACA JUGA:Tahun Baru Islam, Keraton Kasepuhan Cirebon Gelar Jamasan Benda Pusaka
Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan laporan kasus pelecehan seksual mulai ditangani Bareskrim Polri.
Dia hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu 30 Juli 2022 atau Jumat 29 Juli 2022 malam.
"Kemarin (Sabtu) apa Jumat malam gitu," ujarnya.
BACA JUGA:Nikmati Indahnya Negeri di Atas Awan dari Bumi Makukuhan Temanggung, Cek Lokasinya
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.