"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.
BACA JUGA:Zulhas Pantau Bapok di Pasar Wonokromo Surabaya, Apa Hasilnya?
Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.
BACA JUGA:Irjen Purnawirawan Heran Ada Perwira Mengawal Bharada E
Autopsi ulang Brigadir J
Autopsi ulang jenazah Brigadir J sudah dilakukan untuk temui titik terang kasus penembakan.
Kabarnya hasil autopsi ulang ini akan diumumkan ke publik.
Terkait hal ini, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyambut baik rencana Polri untuk mengumumkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J secara terbuka ke publik.
Langkah ini merupakan komitmen transparansi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan meminta tim kedokteran forensik sebaiknya mempercepat proses autopsi agar hasilnya bisa segera diumumkan untuk menghindari berbagai spekulasi berbagai pihak.
"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Kita harapkan nanti tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa hasil autopsi," ungkap Edi di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022.
Menurut Edi, hasil autopsi ulang seharusnya bisa dipercaya karena sudah melibatkan bukan hanya kedokteran kepolisian. Namun, juga didukung kedokteran forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.
"Apapun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Pakar hukum kepolisian ini mengatakan, tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan ini kepada publik. Meski, tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.