JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mendukung rencana hasil otopsi Brigadir J diumumkan ke publik.
Diketahui, pengumuman hasil autopsi ulang Brigadir J ke publik ini sudah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan meminta tim kedokteran forensik sebaiknya mempercepat proses autopsi agar hasilnya bisa segera diumumkan untuk menghindari berbagai spekulasi berbagai pihak.
"Hasil autopsi perlu dijelaskan ke publik. Kita harapkan nanti tidak ada lagi keraguan. Tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi berbagai spekulasi serta tudingan rekayasa hasil autopsi," ungkap Edi di Jakarta, Sabtu 30 Juli 2022
BACA JUGA:Ini Alasan Kasus Dugaan Pelecehan Brigadir J 'Dilempar' ke Bareskrim, Kadiv Humas Buat Pengakuan
Menurut Edi, hasil autopsi ulang seharusnya bisa dipercaya karena sudah melibatkan bukan hanya kedokteran kepolisian. Namun, juga didukung kedokteran forensik dari Universitas Indonesia dan TNI.
"Apapun hasil autopsi ulang ini nanti, bisa diterima semua pihak," kata dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Pakar hukum kepolisian ini mengatakan, tidak mudah bagi Polri untuk menjelaskan kasus penembakan ini kepada publik. Meski, tim investigasi sudah melakukan tugasnya secara independen dan profesional.
"Tapi kami percaya, dengan menyampaikan bukti dan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat, Insya Allah, masyarakat akan percaya terhadap penjelasan Polri," tuturnya.
BACA JUGA:Zulhas Pantau Bapok di Pasar Wonokromo Surabaya, Apa Hasilnya?
Sebelumnya, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD juga buka suara perihal autopsi ulang.
Ia mengungkapkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Jadi tidak benar kalau hanya boleh dibuka saat persidangan.
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan Jumat 29 Juli 2022.
BACA JUGA:Zulhas Pantau Bapok di Pasar Wonokromo Surabaya, Apa Hasilnya?
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya.