DPR Ingatkan Pemerintah Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Melon

Senin 01-08-2022,17:04 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan pemerintah untuk menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon atau elpiji subsidi 3 kg.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM (energi dan sumber daya mineral) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menertibkan Pemda terkait permasalahan tersebut, karena gas melon menjadi kebutuhan dan sangat sensitif bagi masyarakat.

"Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, beberapa Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal," kata Mulyanto kepada awak media, Senin 1 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ada Sayembara Desain Bundaran Maruga di Ciputat, Hadiahnya Rp 110 Juta

Dikarenakan penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal sangat sensitif, sambungnya, maka harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan. Terlebih lagi, menjelang tahun politik seperti saat ini.

Mulyanto berharap Pemda untuk tidak membuat gaduh.

Oleh karenanya, Ia mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini.

Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat Pemda, pihaknya berharap Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3 kg bersubsidi.

Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini, yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Rano Karno dan Zaki Kompak, Pengamat Nilai Pilgub Banten 2024 Semakin Menarik

Anggota Fraksi PKS ini menilai sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas melon.

Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan dan kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil.

Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi Covid-19.

Mulyanto memperkirakan kenaikan HET gas melon 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan UMK (usaha mikro dan kecil), serta menggerus daya beli masyarakat.

"Ini kan sama juga bohong, apa yg selama ini diupayakan pemerintah pusat, kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya," tegas Mulyanto.

Kategori :