BACA JUGA:Kabar Baik! Berobat dan Perawatan ke Dokter Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
Sebelumnya Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan terlihat Roy Suryo pakai penyangga leher dan pihak Polisi pastikan kondisinya sehat.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Kombes Pol Zulpan yang mengatakan beberapa alasan tersangka tidak ditahan.
BACA JUGA:Soal Otak Brigadir J Ada di Dada, Komnas HAM: Kami Percaya...
BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 2 Agustus 2022: Jangan Heran, Hari Ini Akan Panas Sekali
Adapun alasan tersebut diantaranya tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, tidak akan kabur, tidak akan mengulangi perbuatannya.
Serta salah satunya adalah pertimbangan dari penyidik.
"Itu sudah pasti (tidak menghilangkan barang bukti), sudah pasti dia kooperatif, kemudian penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yg bersangkutan," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.
"Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas atas perimbangan yang dimilikinya berkeyakinan tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
BACA JUGA:Membaik Memburuk
BACA JUGA:Catat, Daftar Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022, Mana Saja?
Mengenai kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia ini, Kombes Zulpan juga mastikan bahwa kondisinya sudah dinyatakan sehat.