JAKARTA, DISWAY.ID - Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital
BACA JUGA:Kabar Baik! Berobat dan Perawatan ke Dokter Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftarnya
Dari penjelasan tersebut maka kita dapat mengetahui jika sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat berharga.
Prosedur pengajuan penerbitan sertifikat tanah memang agak panjang dan memakan biaya yang cukup mahal, terlebih jika diurus menggunakan jasa notaris.
Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor BPN bahkan merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat.
BACA JUGA:Heboh soal Gus Samsudin, PBNU: Masyarakat Harus Jeli Mana Dukun dan Kiai
Berikut cara membuat sertifikat secara online:
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
Untuk menerbitkan sertifikat anda perlu mengeluarkan biaya berikut:
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
Masyarakat Harus Memiliki Sertifikat Tanah Jangan Hanya SKT
BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Sosok Ini Bikin Ribut dalam Kasus Brigadir J, Segera Dinonaktifkan!