Belum lama ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengusulkan kampanye peserta Pemilihan Umum bisa dilakukan di kampus.
BACA JUGA:Nuklir Iran Siap Ratakan New York Jika Amerika Bertingkah, Bangun Fasilitas Dibawah Pegunungan
BACA JUGA:Kenapa Ronaldo Tinggal Laga vs Rayo Vallecano Terjawab, Manchester United Bereaksi Tegas!
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya.