Mahalnya Pengakuan Sambo

Rabu 03-08-2022,04:01 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Kasus Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, P3S: Polri Harus Bongkar!

“Ada upaya menghilangkan barang bukti, kalau ini benar, orang itu bisa menjadi saksi, apa tunjuannya,” terang Kamaruddin seraya menanyakan pula sepatu yang dipakai Brigadir J yang hingga kini belum dikembalikan.

Terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat ikut mengawasi proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat ini, tim khusus dan internal Polri masih terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut. Termasuk tim eksternal dari Kompolnas, dan Komnas HAM sesuai tugas dan tanggung jawab ikut mengawal proses pengungkapan kasus.

Berinisial D


Kasus kematian Brigadir J terus didalami. Kasus ini menjadikan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai saksi kunci.-Ilustras: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

Martin Lukas Simanjuntak salah satu tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J mendorong Bareskrim Polri termasuk Kompolnas memeriksa pria berinisial D.

Pria berinisial D ini yang diduga melakukan pengancaman terhadap Brigadir J. Ini berkaitan dengan statement 'Naik ke atas akan dihabisi' yang beredar belakangan.

“Terus terang saja, ini pria yang memberikan ancaman, inisialnya D,” ujar Martin Lukas Simanjuntak.

Dari penjelasan pria berinisial D ini, penyidik dapat menelusuri tujuan dari dugaan ancaman yang disampaikan sebelum Brigadir J dibunuh.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Duga Terjadi Malpraktek pada Autopsi Pertama Jenazah Brigadir J, Otak Pindah ke Perut 

Martin Lukas Simanjuntak juga menegaskan bahwa, selama ini pihak pengacara memberikan penjelasan terhadap kematian Brigadir J berdasarkan kondisi sebenarnya yang terjadi.

Tidak ada unsur mengada-ada, apalagi membuat statement yang tidak mendasar. Ini dibuktikan dengan berkas yang berisi data dan foto yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

“Di awal-awal Kompolnas terkesan menuding kami (pihak pengacara) memberikan pernyataan yang tidak mendasar. Saya jawab itu salah. Semua yang kami sampaikan memiliki data dan bukti," jelasnya.

Martin juga mendesak adanya tersangka dalam kasus ini. Langkah penetapan tersangka merujuk dari bukti material dan pengakuan Bharada E yang sempat disampaikan Polri dalam jumpa pers beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

Kategori :