Terhimpit Ekonomi, Seorang Ayah Nekat Jualan Sabu-sabu di Rejang Lebon

Rabu 03-08-2022,14:59 WIB
Editor : Dimas

4 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 3 paket kecil di dalam pipet warna hitam dan satu unit sepeda motor Mio J barang bukti tersebut diakui milik pelaku.

Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp  800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

Berita Ini Juga Tayang di Sumeks dengan Judul: Jualan Sabu untuk Biaya Kuliah Anak, Perjuangan sang Ayah Berakhir di Polres Rejang Lebong

Kategori :