4 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 3 paket kecil di dalam pipet warna hitam dan satu unit sepeda motor Mio J barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.
Berita Ini Juga Tayang di Sumeks dengan Judul: Jualan Sabu untuk Biaya Kuliah Anak, Perjuangan sang Ayah Berakhir di Polres Rejang Lebong