Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
BACA JUGA:Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini Pukul 10.00 WIB
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam.
"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.
Andi menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.
Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
"Dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya