Datangi Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Akui Ini Keempat Kalinya Diperiksa Penyidik

Kamis 04-08-2022,11:08 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," ucapnya.

BACA JUGA:Partai Buruh Protes KPU Soal Sipol, KPU: Kami Tidak Diskriminatif

BACA JUGA:Masuk Hari Ketiga, KPU Sebut Ada 40 Parpol yang Terdaftar di Sipol

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri. 

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri: Bharada E 'Bukan' Pelaku Tunggal

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. 

"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. 

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. 

Kategori :