Datang ke Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya

Kamis 04-08-2022,11:11 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu 3 Aagustus 2022.

BACA JUGA:Masuk Hari Ketiga, KPU Sebut Ada 40 Parpol yang Terdaftar di Sipol

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Bharada e pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kategori :