Aturan main itu harus disusun sebagai prosedur baku, sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat ke depannya.
Hal itu juga dilakukan Pemprov Banten sebagai upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari mengakui perlu langkah-langkah untuk mendorong agar penyelesaian dalam pengurusan piutang negara atau daerah bisa tuntas.
Kata dia, kegiatan sosialisasi pengurusan piutang negara/daerah dan penghapusan piutang daerah bisa menggali potensi dan mendorong penyelesaiannya.
“Ini proses, tidak besok langsung jadi. Saya percaya dan yakin dengan adanya sosialisasi ini akan ada proses dan bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan solusi dalam penyusunan laporan keuangan provinsi atau kabupaten/kota lebih transparan dan akuntabel.
BPKAD dan DJKN menginisiasi kegiatan sosialisasi ini dengan mengundang Inspektorat, Bapenda, dan BPKAD kabupaten/kota se-Banten.
Dengan sosialisasi ini, ia berharap seluruh piutang pemda kepada pihak ketiga atau kepada wajib pajak itu bisa diselesaikan. Untuk itu maka disusun SOP penyelesaian terhadap piutang-piutang pajak dan retribusi.
BACA JUGA:Rano Karno dan Zaki Kompak, Pengamat Nilai Pilgub Banten 2024 Semakin Menarik
BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Golkar Dinilai Pintar Mengambil Momen
Rina menjelaskan, dengan adanya SOP tersebut, maka dapat disusun rencana aksi tahapan yang akan dilakukan.
“Sehingga ketika kita nanti menampilkan di neraca berapa jumlah piutang pajak atau piutang negara atau piutang daerah, kita bisa. Lalu, ada tahapan atau upaya rencana aksi yang kita lakukan terhadap proses-proses perbaikan,” terangnya.
Hal-hal yang akan muncul dalam SOP pengurusan dan penghapusan piutang daerah di antaranya adalah mendata berapa jumlah dan umur piutang. Selanjutnya, jenis treatment dan upaya penyelesaian piutang tersebut.
"Karena tidak bisa kita samakan antar case (kasus-red) kesatu dengan yang case kedua,” ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Piutang Pemda di Banten Rp2,3 Triliun)