“Dari 25 personil tersebut terdiri dari Dipropam, Polres dan beberapa personil dari Polda serta Bareskrim,” jelas Kapolri.
BACA JUGA:Irjen Purnawiran Tegas Sebut 'Kesaktian' Bharada E Bisa jadi Penyelamat Polri: Ternyata Polisi...
Terhadap 25 personil tersebut kita akan melakukan pemeriksaan terkait kode etik.
Memutasi agar proses tindak pidana meninggalnya Brigadir J akan berjalan dengan baik
Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan proses penyelidikan terhadap laporan dari keluarga J dan LP dari keluarga Ibu Putri Candrawathi dan ancaman terhadap Brigdir J.
BACA JUGA:LPSK Katakan Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Supir, Kok Beda Dengan Pernyataan Kombes Budhi?
BACA JUGA:Hotman Paris: Orang yang Menuduh JNE Menimbun Beras Bansos Itu Fitnah
Terdapat 43 saksi dengan 1 yang telah ditetepkan sebagai tersangka, sedangkan 25 orang tersebut sebagian akan ditempatkan dilokasi khusus.
Jika dari pemeriksaan yang dilakukan terdapat ada yang terlibat dari tewasnya Brigadir J maka akan dilakukan penindakan.