Warna strobo bagi setiap jenisnya diatur pula secara spesifik:
Strobo Biru - Mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia-strobo warna biru
Strobo Merah - Mobil tahanan, mobil pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, mobil jenazah.
Strobo Kuning tanpa Sirene- Mobil patroli jalan tol, mobil pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, mobil angkutan barang khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, tata cara pemasangan, sampai tata cara penggunaannya menurut Pasal 6 dan Pasal 7 diatur baik oleh peraturan pemerintah maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia.
Sanksi Menggunakan Strobo dan Sirene
Pemilik mobil pribadi yang masih bandel menggunakan, mengoperasikan strobo maupun sirene mesti siap – siap mendapatkan sanksi. Ada hukuman kurungan atau denda yang menanti.
Ini disebutkan dalam UU LLAJ Pasal 287 Ayat 4:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).