bannerdiswayaward

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham

Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham-Disway/Candra Permana-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Stop gaya-gayaan di jalan. Polresta Tangerang menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan, pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

BACA JUGA:Si Juki x Black Jack Kolaborasi Lewat Petualangan Unik Operasi di Kyokarta

BACA JUGA:Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Belanda Hari Ini di Four Nations Cup 2025, Jangan sampai Ketinggalan!

"Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian," jelas Indra, Sabtu, 20 September 2025.

Perangkat tersebut digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas.

Oleh karena itu, Indra Waspada mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene.

BACA JUGA:5 Cara Trading Ethereum Futures Untuk Pemula

BACA JUGA:Cuma Main Puzzle Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Gratis Rp485.000 Khusus Sore Ini Lewat Game Penghasil Uang, Caranya Gampang!

Dia juga mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan atau sirene yang tidak sesuai aturan.

"Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan," ujarnya. 

Indra Waspada menjelaskan, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului. 

Kendaraan itu meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan Lembaga Negara.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 20 September 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Seru di Akhir Pekan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads