Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham
Stop Gaya-gayaan! Strobo dan Sirine Bukan Aksesoris Mobil Pribadi, Polresta Tangerang Kasih Paham-Disway/Candra Permana-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Stop gaya-gayaan di jalan. Polresta Tangerang menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan, pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA:Si Juki x Black Jack Kolaborasi Lewat Petualangan Unik Operasi di Kyokarta
"Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian," jelas Indra, Sabtu, 20 September 2025.
Perangkat tersebut digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas.
Oleh karena itu, Indra Waspada mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene.
BACA JUGA:5 Cara Trading Ethereum Futures Untuk Pemula
Dia juga mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan atau sirene yang tidak sesuai aturan.
"Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Indra Waspada menjelaskan, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului.
Kendaraan itu meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan Lembaga Negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
