Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, 2 Pelaku Ditangkap

Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan calon tenaga kerja-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait lowongan pekerjaan fiktif yang merugikan sujumlah calon tenaga kerja.
Dari kejadian itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya berhasil membekuk calo berinisial AS (43) dan LA (27).
BACA JUGA:WNI-WNA Berkomplot dalam Penipuan Saham Fiktif Jaringan Internasional, Kerugian Rp 18 Miliar
BACA JUGA:Protes Kasusnya di-SP3 Polsek Cipayung, Korban Penipuan Rumah Ngadu ke Polda Metro!
Tersangka ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korbannya yang tengah mencari pekerjaan. Pelaku juga meminta uang ratusan juta rupiah kepada korban.
Baktiar menuturkan, kasus itu bermula ketika tersangka memposting lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui media sosial (medsos) Facebook.
Salah satu korban tertarik, akhirnya mencoba menghubungi tersangka untuk mengetahui lebih lanjut soal lowongan kerja tersebut.
"November 2024 korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Rp30 Juta Bagi Penangkap MAR Pelaku Penipuan Arisan Vega, Warga Bekasi Gelar Sayembara
Baktiar menerangkan bahwa korban dijanjikan bekerja di PT Nikomas dengan syarat harus membayar sebesar Rp23.000.000 hingga Rp27.000.000.
Setelahnya, korban pun mengajak 9 orang pelamar kerja lainnya untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui tranfer bank.
"Beberapa hari kemudian terbit surat panggilan beserta kartu pegawai. Sehingga para korban datang ke perusahaan tersebut untuk melakukan test," ujar Baktiar.
Akan tetapi test tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: