Protes Kasusnya di-SP3 Polsek Cipayung, Korban Penipuan Rumah Ngadu ke Polda Metro!

Protes Kasusnya di-SP3 Polsek Cipayung, Korban Penipuan Rumah Ngadu ke Polda Metro!

Seorang Korban penipuan vendor rumah, Fatmawati, meradang usai kasusnya di-SP3 Polsek Cipayung dan mengadu ke Bagwassidik Polda Metro Jaya -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang wanita bernama Fatmawati menjadi korban penipuan usai membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) dari vendor PT Aksen Cipta Pratama.

Korban melapor ke polisi tapi kasusnya malah dihentikan atau diterbitkan SP3 oleh Polsek Cipayung.

BACA JUGA:Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025

BACA JUGA:Niat Gelar Halal Bihalal, IJTI Tangsel Malah Jadi Korban Penipuan Broker Villa di Bogor

Fatmawati menjelaskan kejadian bermula ketika dirinya membeli rumah seharga Rp1,1 miliar pada 2023 lalu. Dia membayar uang muka Rp300 juta. Setahun berjalan, rumahnya tak kunjung dibangun.

Korban meminta pertanggungjawaban ke pengelola vendor, Taufan Adi Wibawa dan meminta uangnya kembali. Namun, Taufan tak juga mengembalikan uang ratusan juta tersebut. Termasuk perjanjian uang kompensasi Rp198 juta yang seharusnya dibayarkan vendor jika rumah belum berdiri dalam waktu tiga bulan, juga tak diterima Fatmawati.

"Kita sudah melakukan beberapa kali upaya untuk musyawarah, namun dari pihak developer menjanjikan untuk membalikan sejumlah dana dan kerugian-kerugian yang ada. Namun dengan batas waktu yang sudah saya tetapkan, maksudnya kesepakatan bersama dana tersebut tidak balik sama sekali sampai detik ini," kata Fatmawati di Polda Metro Jaya, Selasa 29 April 2025. 

Dia melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Unpad Bantah Telat Informasikan Akun Instagram Kena Hack Picu Jatuh Korban Penipuan

Penyidik Polsek Cipayung awalnya melakukan serangkaian pengusutan. Fatmawati dan sejumlah saksi diperiksa. Namun, kasus itu malah dihentikan.

"Sehingga kasus saya di Polsek Cipayung itu dihentikan karena (dinilai) dijatuhkan hukuman perdata bukan pidana, seperti itu," ungkapnya.

Fatmawati tak terima dan mengajukan banding ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Upaya ini membuahkan hasil. Wanita ini mengikuti gelar perkara khusus yang diadakan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

"Saya minta atensinya dari pihak kepolisian untuk kasus saya dapat dibuka kembali dan menerima hak saya. Karena saat inipun yang kami laporkan tidak kooperatif untuk hadir ke Polda Metro untuk untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Dia menyampaikan Polda Metro Jaya akan melakukan kajian usai melaksanakan gelar perkara khusus. Fatmawati pun berharap kasusnya ini dapat dibuka seterang-terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads