WNI-WNA Berkomplot dalam Penipuan Saham Fiktif Jaringan Internasional, Kerugian Rp 18 Miliar

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif. --Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto G.M. Pasaribu mengatakan penipuan ini melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Diungkapkannya, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 Februari 2025.
BACA JUGA:CAIR! Cara Cek Bansos BLT BBM Bulan Mei 2025, Warga Cuma Siapkan NIK KTP
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000 dan terdapat delapan laporan lain dengan total kerugian lebih dari Rp18,3 miliar," katanya kepada awak media, Jumat 2 Mei 2025.
Dijelaskannya, pelaku menggunakan modus membuat PT fiktif dan aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi untuk meyakinkan korban berinvestasi.
"Dua pelaku utama, S.P (WNI) dan Y.C.F alias M (WNA asal Malaysia), ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara," jelasnya.
BACA JUGA:Total 14 Pedemo Anarkis Diamankan Polda Metro Jaya saat May Day, Ulah Anarko?
Barang bukti yang disita termasuk 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai.
Keduanya dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, Kilang Pertamina Internasional Hadirkan Program TJSL
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar.
"Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: