Polresta Tangerang Bekuk Dua Komplotan Curanmor di Sukadiri
Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Kecamatan Sukadiri. -Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID - Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Kecamatan Sukadiri.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan kasus ini berhasil diungkap hanya dalam hitungan hari setelah kejadian dilaporkan.
BACA JUGA:Sikat Sindikat Curanmor di Pesanggrahan, Janji AKP Seala Jaga Kamtibmas Terbukti!
"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor pada 28 Mei 2025 malam," katanya kepada awak media, Rabu 18 Juni 2025.
Dijelaskannya, Tim Opsnal Jatanras Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial OS (23 tahun) dan B (25 tahun) di wilayah Kecamatan Mauk.
"Keberhasilan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Kejar Satu Pelaku Curanmor Bersenpi di Gading Serpong yang Masih Buron
BACA JUGA:Sempat Tabrak Polisi, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper Tangerang
"Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci leter T dan empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban," lanjutnya.
Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
