Berlagak Bak Menteri, Denza Berpelat 'RI 126' Ditilang Polisi di Cikupa

Kamis 28-05-2026,15:48 WIB
Berlagak Bak Menteri, Denza Berpelat 'RI 126' Ditilang Polisi di Cikupa

Satlantas Polresta Tangerang menindak penggunaan TNKB palsu berpelat RI 126 yang digunakan pengemudi mobil Denza di Cikupa, Kabupaten Tangerang-Satlantas Polresta Tangerang-

TANGERANG, DISWAY.ID - Satlantas Polresta Tangerang menindak penggunaan TNKB palsu berpelat RI 126 yang digunakan pengemudi mobil Denza di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin, 25 Mei 2026 malam. 

Pengemudi mobil listrik itu ditindak saat melintas di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang saat menuju arah Tigaraksa.

BACA JUGA:Ledakan AI dan Big Data Picu Tantangan Baru bagi Infrastruktur Penyimpanan Data Perusahaan

Mobil itu menggunakan TNKB palsu dengan kode mirip pelat menteri yakni "RI".

Petugas curiga saat mobil listrik pabrikan BYD itu menggunakan pelat nomor mirip mirip pejabat negara atau menteri dengan kode "RI". Kecurigaan bertambah saat izin melintas tidak diterima petugas polisi di lapangan.

Setelah dicek, Denza tersebut menggunakan kode R1 126 sehingga terbaca seperti RI 126. Mobil pun disetop. Alhasil, sang sopir dimintai keterangan alasan memodifikasi pelat nomor jadi mirip "RI".

"Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama, dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

BACA JUGA:Terkuak Motif Pembunuhan Sesama WNA Brunei di Blok M, Korban Sempat Kirim Voice Note yang Bikin Emosi

Fery menjelaskan bahwa mobil-mobil pejabat atau VVIP kerap melintasi wilayah Cikupa. Saat itu polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas sempat mengira mobil tersebut adalah mobil menteri berdasarkan pelat nomornya mirip RI, namun ternyata palsu.

"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu anggota melihat ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya kalau ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Fery.

Atas penggunaan pelat nomor tersebut, sopir dikenaik sanksi tilang. Sopir juga diminta untuk memasang pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Di Balik Kelancaran Jamaah Haji Marco Tour di Tengah Cuaca Ekstrem, Faktor Ini Jadi Kunci

Kemudian, pengemudi dikenakan sanksi tilang Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun Bunyi Pasal 280 UU LLAJ yakni:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait