Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Losbak, 11 Unit Diamankan

Selasa 01-09-2026,16:38 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Losbak, 11 Unit Diamankan

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan belasan unit mobil losbak hasil curian saat konferensi pers.-Dok. Istimewa-

SERANG, DISWAY.ID -- Sindikat pencurian kendaraan bermotor yang menyasar mobil jenis losbak atau pick up dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan pihaknya mengamankan empat tersangka dan mengamankan 11 unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak di sejumlah wilayah hukum Polda Banten," katanya kepada awak media, Selasa 1 September 2026.

BACA JUGA:PLN UID Jakarta Raya Sukses Nyalakan Listrik Serentak 1.900 Pelanggan, Dukung Aktivitas UMKM dan Rumah Tangga

Diungkapkannya, empat tersangka yang diamankan berinisial RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku lainnya berinisial RG masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait pencucian mobil losbak.

"Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan," jelasnya.

Diterangkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap RH dan DP, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten.

BACA JUGA:DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset, Cucun: Takut Bikin Misinterpretasi

Keduanya ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp15 juta," terangnya.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada AT yang ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2026. Dari tangan AT, polisi menemukan sembilan unit mobil losbak yang sebelumnya dibeli dari AR.

BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sampaikan Poin Usulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait