Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Losbak, 11 Unit Diamankan

Selasa 01-09-2026,16:38 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil Losbak, 11 Unit Diamankan

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan belasan unit mobil losbak hasil curian saat konferensi pers.-Dok. Istimewa-

Polisi mengungkap para pelaku menyasar mobil pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko milik korban.

Dalam aksinya, mereka menggunakan sejumlah peralatan untuk membobol kendaraan dan membawa kabur mobil yang menjadi target.

"Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan cara-cara yang telah dipersiapkan oleh para pelaku," ujarnya.

Modus yang digunakan antara lain membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, hingga mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan.

Salah satu kasus terjadi ketika korban memarkirkan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 dalam kondisi terkunci. Namun pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dan pintu pagar rumah korban dalam keadaan terbuka.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

Dalam kasus lainnya, pelaku membawa kabur Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik yang sebelumnya terparkir dalam kondisi terkunci di halaman rumah korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.

Sementara itu, pada perkara ketiga, pelaku mencuri Suzuki ST150 Pick Up warna hitam nomor polisi A 8037 AG dengan cara merusak kunci kontak. Korban mengalami kerugian sekitar Rp65 juta.

Disebutkannya, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian maupun menampung kendaraan hasil kejahatan.

RH bertugas menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran atau target pencurian. 

Ia juga mengamati situasi sekitar ketika aksi berlangsung.

Sementara DP berperan menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket, sekaligus menjadi eksekutor yang mengambil kendaraan.

Setelah kendaraan berhasil dicuri, AR berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil kejahatan dari RH dan DP.

Adapun AT menjadi penampung atau pembeli kendaraan hasil curian yang diperoleh dari AR.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait