SERANG, DISWAY.ID-- Pilkada Provinsi Banten akan digelar pada 2024 mendatang dengan anggaran sebesar Rp 596,4 Miliar.
Besaran anggaran tersebut secara resmi telah diusulkan Pemprov Banten.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikannya melalui rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu bernur Banten Tahun 2024 di Gedung DPRD Banten, Sabtu 6 Agustus 2022.
”Pembentukan dana cadangan sebagai mitigasi kemampuan pembiayaan Pemilu Serentak 2024. Dana cadangan akan dipenuhi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu dalam tiga tahun anggaran,” katanya.
Al melanjutkan Pemilihan Umum dan Pilkada akan digelar serentak pada tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Dikatakan Al, Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran menjadi prioritas untuk membiayai setiap tahapan Pemilu Serentak Mulai dari kebutuhan logistik, honorarium dan pengamanan.
”Semua itu harus benar-benar dipastikan ketersediaan anggarannya dan tentu saja menjadi tugas dan komitmen bersama kita untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten,” bebernya.
Masih dikatakan Al Muktabar, pesta demokrasi 2024 untuk yang pertama kali dilaksanakan secara serentak. Pihaknya mengajak semua pihak, para pemangku kepentingan, untuk menjaga kondusifitas Provinsi Banten agar pelaksanaan pemilu serentak lancar dan damai.
BACA JUGA:Kronologi Ferdy Sambo Ditahan, Alasan Ditempatkan di Mako Brimob Terkuak
BACA JUGA:Rano Karno dan Zaki Kompak, Pengamat Nilai Pilgub Banten 2024 Semakin Menarik
BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Golkar Dinilai Pintar Mengambil Momen
”Pembiayaan dilakukan secara berjenjang baik Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020,” tegasnya.
Dipaparkan Al Muktabar, pembentukan dana cadangan menjadi bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
”Pemprov siap menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” pungkas Al.