Nyanyian Bharada E Mulai Makan Korban, Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru, Lainnya Menyusul?

Nyanyian Bharada E Mulai Makan Korban, Ajudan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru, Lainnya Menyusul?

Bripka Ricky Rizal atau RR berdiri persis di kiri Brigadir Joshua saat foto bersama dengan Ferdy Sambo--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, Bharada E memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri yang dituangkan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam 'nyanyian' melalui BAP itu, Bharada E menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Penyebutan nama-nama yang terlibat itu, disampaikan di samping pengakuan Bharada E bahwa ada perintah atasan hingga dirinya disebut dalam adu tembak dengan Brigadir J.

BACA JUGA:Jreng! Pengakuan Bharada E Kali Ini Ungkap Ada Perintah Atasan dan Nama-Nama Terlibat

Meski oleh kuasa hukum Bharada E tidak diungkap nama-nama ajudan Ferdy Sambo yang terlibat dalam kematian Brigadir J ke publik dengan alasan penyelidikan tersebut, tidak lama kemudian Bareskrim menetapkan tersangka baru. 

Bareskrim menetapkan Bripka R yang bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

"Yang benar Bharada RE (Bharada E) dan Brigadir RR (Bripka RR). Sopir dan ajudan Ibu PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian, Minggu 7 Agustus 2022.

Tim khusus menjerat Bripka R dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Bripka R alias Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Andi mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Cek Lagi Alasannya Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Brigjen Andi.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” imbuhnya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu 8 Agustus 2022 ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: