Terungkap, Kendaraan Rantis yang Tabrak Ojol Dikemudi Oleh Bripka R
Terungkap, Kendaraan Rantis yang Tabrak Ojol Dikemudi Oleh Bripka R-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim membeberkan posisi 7 anggota Brimob saat melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Ia mengatakan kendaraan rantis itu dikendarai oleh Bripka R.
BACA JUGA:Jumat Berkah Ditjenpas: 500 Paket Makan Siang Dibagikan untuk Masyarakat
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Memanas Digeruduk Massa Aksi, Beberapa Fasilitas Rusak
“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C,” kata Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Sedangkan yang duduk di belakang ada lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
"Ini hasil sementara yang kami sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kami sudah pastikan,” ujar dia.
Terkait kronologi maupun substansi peristiwa penabrakan, Karim mengatakan bahwa Divpropam Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi untuk menelusurinya.
BACA JUGA:Alasan NasDem Mutasi Sahroni: Ingin Kadernya Kerja Terbaik buat Rakyat
"Klarifikasi ini tentunya kami akan memintai keterangan. Bukan hanya dari terduga pelanggar saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri memutuskan 7 personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Putusan itu diambil usai Propam Polri menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Adapun tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
