Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Siaran TV Analog Telah Dihentikan di 56 Wilayah, Mana Saja?
UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.