Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Diundur? Berikut Ini Penjelasan Kementerian Kominfo

Kamis 11-08-2022,16:51 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Siaran TV Analog Telah Dihentikan di 56 Wilayah, Mana Saja? 

UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog  (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Kategori :