Alasan Kapolri Bubarkan Satgasus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo

Kamis 11-08-2022,21:39 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. 

Atas hal ini Sambo dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Kategori :