Andi Rian menyebut, laporan polisi yang dilayangkan Putri Candrawati terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua itu juga dinilai sebagai usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Sebab, kedua kasus yang dituduhkan kepada terlapor Brigadir J itu tidak pernah dialami pelapor Putri Candrawati.
“Dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual (Putri Chandrawathi) itu tidak ada. Oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Putri Candrawati diduga berupaya berbohong dengan melayangkan dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dua laporan itu yakni dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J.
Laporan tersebut dilayangkan istri Ferdy Sambo itu sehari berselang setelah penembakan Brigadir J atau pada tanggal 9 Juli 2022. Dari sini pun sebenarnya sudah janggal.
Dalam pernyataan awalnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.
Budhi mengungkap, baku tembak dipicu adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA:Putri Candrawathi, Tolong Respons LPSK Dong
Selain itu, Brigadir Joshua juga disebut menodongkan senjata api kepada istri Ferdy Sambo.
Disebutkan, saat itu Putri Candrawati tengah beristirahat di kamarnya.
Kemudian Brigadir J diklaim berada di dalam kamar yang membuat Putri Candrawati kaget dan berteriak.
Kepada istri Ferdy Sambo, sebut Budhi, Brigadir J mengancam dengan menodongkan pistol dan berkata agar ibu Putri diam.
Tapi teriakan Putri Candrawati itu didengar Bharada E dari lantai dua yang kemudian terjadi baku tembak.