Namun pernyataan itu akhirnya dibantah langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak pernah terjadi baku tembak.
Fakta yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J yang sudah direncanakan Ferdy Sambo dengan tiga anak buahnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Ma'aruf.
Listyo mengungkap penambakan pertama dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo dan dibantu oleh tersangka lainnya.
Sampai sejauh ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya yakni Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadi yang pertama.
Kemudian Brigadir Rizki Rizal atau Brigadir RR, dan KM alias Kuwat sopir Putri Candrawati.
Selanjutnya Ferdy Sambo yang disebut jadi otak pembunuhan sekaligus yang menyusun skenario drama palsu.
BACA JUGA:Rekaman CCTV Brigadir J Pakai Baju Putih Sebelum Dieksekusi Bocor, Putri Candrawathi Kenakan Piyama
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dengan pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Pertanyaannya, apakah Putri Candrawati akan juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Joshua?
Berita Ini Juga Tayang di Radar Jabar dengan Judul: Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi Ternyata Bohong, Penyidikan Dihentikan