BACA JUGA:Tekiro Luncurkan 2 Model Bor Cordless di GIIAS 2022, Ini Dia Keunggulannya
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.
Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” papar Osman.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.