Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras

Minggu 14-08-2022,13:52 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Tekiro Luncurkan 2 Model Bor Cordless di GIIAS 2022, Ini Dia Keunggulannya

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.

Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” papar Osman.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :