Modus Tiket Palsu kereta Api Diungkap KAI: Manfaatkan Aplikasi Editing

Modus Tiket Palsu kereta Api Diungkap KAI: Manfaatkan Aplikasi Editing

KAI Daop 9 Jember menemukan adannya oknum masyakat yang menggunakan tiket kereta api palsu pada Sabtu 21 Desember 2024.-sabrina hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - KAI Daop 9 Jember menemukan adanya oknum masyakat yang menggunakan tiket kereta api palsu pada Sabtu 21 Desember 2024.

Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember mengatakan petugas di stasiun mendapati ada maysarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat borading.

"Modus pelaku pemalsu tiket dengan memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain, kemudian dengan memanfaatkan aplikasi editing, pelaku mengubah nama, identitas dan tanggal sesuai yang diinginkan," kata Cahyo saat dikonfirmasi Disway.id Senin 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Hari ini 23 Desember 2024 Spesial Natal, Minyak Goreng Mulai Rp36 Ribu

BACA JUGA:Mirisnya Kondisi Terkini Pak Tarno Jualan Ikan Cupang dengan Duduk di Kursi Roda, Netizen: Dari Pada Donasiin ke Agus Mending ke Pak Tarno

"Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut, akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api," lanjutnya. 

KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri serta pihak lain. 

Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

BACA JUGA:Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22-28 Desember 2024

BACA JUGA:Vadel Badjideh Ngamuk Wajahnya Diedit Monyet di Video Klip Baru Radja Band: Maksudnya Apa!

"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat," kata Cahyo.

"Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI," tambahnya.

"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalannya dengan segera melakukan pemesanan, selagi tiket masih tersedia," tuturnya.

BACA JUGA:Alasan Denny Sumargo Tak Tayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona: Sangat Sensitif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads