"Apabila berdasarkan hasil verifikasi administrasi masih terdapat kekurangan, maka akan ada perbaikan di tanggal 15 sampai 28 September 2022," imbuhnya.
Kemudian, pada 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 Desember 2022, KPU RI akan melaksanakan verifikasi faktual dengan melibatkan KPU provinsi, KIP Aceh dan KPU kabupaten kota serta KIP kabupaten kota di seluruh Indonesia.