Mardani Ali Sera Sebut Parpol Mulai Bahas Wacana Pemakzulan Gibran

Jumat 09-10-2026,20:33 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
Mardani Ali Sera Sebut Parpol Mulai Bahas Wacana Pemakzulan Gibran

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik mulai berlangsung terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik mulai berlangsung terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mardani mengatakan, mekanisme politik di DPR untuk menindaklanjuti persoalan pencalonan Gibran masih terbuka, termasuk melalui pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket.

BACA JUGA:Antisipasi Risiko Kerugian di Industri Energi, UPER Dorong Pengelolaan Risiko Berbasis Aktuaria

Meski demikian, PKS belum mengambil sikap resmi mengenai usulan tersebut.

“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA. Nah, itu perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut dia, DPR memiliki sejumlah mekanisme yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

BACA JUGA:BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026

Namun, pembahasannya masih berlangsung dan dirinya belum memperoleh perkembangan terbaru secara menyeluruh.

“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Mardani juga menyoroti dugaan persoalan dalam proses pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Ia mengaku tidak mengingat secara spesifik pembahasan pasal yang dipermasalahkan tersebut saat dirinya terlibat dalam panitia kerja (Panja) RUU Pemilu.

“Kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga,” katanya.

Mardani meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan secara terperinci proses pembahasan dan penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA:Hasil Kajian Internasional Telusuri Hubungan Rokok Elektronik dan Diabetes

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: