Mendadak! LPSK Sebut Putri Candrawathi Kini Alami Gangguan Jiwa, Lolos dari Pidana?

Selasa 16-08-2022,14:41 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Saor Siagian selaku kordinator Tampak menjelaskan bahwa setelah melakuan pemeriksaan terhadap Purti Candrawathi, kedua staf LPSK disodorkan dua amplop yang di dalamnya terdapat uang.

Pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), memeriksa rekening seluruh ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin juga menduga terdapat keterkaitan antara kasus kematian Brigadir J dengan aliran dana yang dimiliki oleh Sambo.

BACA JUGA:Buat Drama Pelecehan, Putri Candrawathi Sebegitu Cintanya Anda Kepada Pembunuh?

"Periksa semua rekening ajudan tersebut libatkan PPATK. PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir," tutur Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara'.

"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu. Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut di B**,” ujarnya.

“Kenapa atas nama orang tidak bisa bicara, supaya dimintai keterangan dia tidak bisa ungkapkan, karena tidak bisa bicara," jelasnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Sempat Tanyakan Keberadaan Ferdy Sambo ke Brigadir J: 'Bapak ke Mana, Kenapa Belum Pulang'

"Jadi, dorong PPATK periksa diduga rekening gendut di B** atas nama orang tidak bisa bicara itu," tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi

Menurut LPSK penolakan permohonan perlindungan ini disebabkan karena adanya sejumlah kejanggalan.

Pernyataan ini kemudian diungkapkan oleh ketua LPSK, Hasto Amojo.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Putri Candrawathi Bakalan Terima Tuntutan?

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo.

Kategori :