2. Partai Aceh (PA)
3. Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
5. Partai Islam Aceh (PIA)
6. Partai Darul Aceh (PDA)
7. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
8. Partai Amanah Reformasi (PAR).
Namun, selama masa pendaftaran yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, hanya ada 7 partai politik lokal Aceh yang mendaftarkan langsung ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
BACA JUGA:KPU RI Kembalikan Dokumen Pendaftaran 16 Parpol, Siapa saja?
Dari 7 partai politik lokal Aceh, ada 1 partai yang dokumennya tidak lengkap dan pendaftarannya tidak terima.
Partai Amanah Reformasi (PAR) dinyatakan dokumen pendaftaran tidak lengkap serta pendaftaran tidak diterima dan dikembalikan oleh KIP.