Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU
Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin buka suara soal usulan Presiden Prabowo yang mengusulkan agar pemilihan gubernur di daerah bisa dipilih melalui DPRD.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pasca pemilu.
BACA JUGA:Waduh! Rekapitulasi Pilkada di Papua Tak Kunjung Rampung, KPU Sebut Ada Petugas TPS yang Disekap
BACA JUGA:Tim Pemenangan RIDO Cabut Laporan ke DKPP, Harapkan KPU Jakarta Lebih Profesional
"Diskusi atau diskursus seputar idealitas Pilkada, usulan di (dipilih) DPRD dan seterusnya sebagaimana juga diskursus seputar refleksi atas partisipasi yang memang turun meskipun masih dalam 70 persen Ini kan dinamika pasca Pilkada," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Afif menilai wacana pemilihan kepala daerah di DPRD bukan suatu hal yang baru. Menurutnya, banyak wacana evaluasi pilkada yang telah mencuat.
"Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD kan juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup," katanya.
BACA JUGA:Cerita Orangtua yang Mayat Bayinya Diduga Tertukar di RS Jakpus, Terkuak Setelah Makam Dibongkar
"Tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang," sambungnya.
Meski demikian, ia mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya akan menjalankan sebagaimana aturan.
"Kami sebagai penyelenggara (pemilu) dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung perbaikan sistem Pilkada dengan cara pemilihan gubernur yang dipilih langsung oleh anggota DPRD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: