"Sampai sekarang kan tidak terbongkar siapa orangnya. Saya pun mengira Ibu Putri ini dalam posisi terdesak, karena sebuah skenario kejahatan bermain dengan waktu," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga membenarkan, bahwa pihaknya sejak awal berhati-hati dalam mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.
“Memang ada yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi,” jelas Edwin.
Edwin menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap ke Staf LPSK
Ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Anehnya lagi, mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).
Termasuk pemeriksaan terkait dengan penerbitan dua LP bernomor sama namun bertanggal berbeda, serta tidak diterbitkannya LP Model A terhadap kematian Brigadir J sesaat setelah peristiwa.
BACA JUGA:Potongan Video CCTV Duren Tiga yang Beredar Janggal
Hingga akhirnya LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Putri Chandrawathi karena memang tidak bisa diberikan perlindungan.
Sejalan dengan itu, fakta baru adanya dugaan bunker di Jalan Bangka Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12720 itu harus pula dibongkar kebenarannya.