JAKARTA, DISWAY.ID – Sebanyak 2.725 napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi dari Kemenkumham di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Remisi tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada 168.916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia dan sebanyak 2.725 napi langsung bebas.
Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan sebanyak 2.725 narapidana diantaranya dapat langsung bebas hari ini.
“Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I,” ujar Yasonna Laoly.
BACA JUGA:Spesial HUT RI ke-77, Tiket Masuk GIIAS 2022 Cuma Rp 77 Ribu
“Selain itu 2.725 napi langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II pada hari ini,” tambahnya.
Menkumham mengingatkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) penerima remisi untuk senantiasa berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahannya.
“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan,” paparnya.
“Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah,” tuturnya.
Remisi ini diberikan oleh pemerintah terkait dengan berbagai kesempatan, selain hari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, remisi juga diberikan di hari besar lainnya seperti hari besar keagamaan.
Beberapa waktu lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin 16 Mei 2022.
Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan.