JAKARTA, DISWAY.ID- Polisi memeriksa terduga pelaku dugaan penganiayaan di SMKN 1 Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2022 lalu. Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengaku pihaknya telah memeriksa terduga pelaku yang merupakan guru olahraga.
Selain guru olahraga tersebut, pihaknya juga memeriksa saksi, seperti teman korban. "Beberapa saksi udah diperiksa dari pihak sekolah kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang," ujar AKP Patar saat dihubungi wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.
Meski demikian, Patar belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Ia juga belum memastikan apakah kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
BACA JUGA:Ayu Aulia Tersangka Penganiayaan Buntut Percobaan Bunuh Diri
"Hari ini kemungkinan saya sudah komunikasi sama kanit dengan penyidiknya apakah akan kita naikan ke penyidikan atau tidak," jelas Patar.
Sebelumnya diketahui, RH yang merupakan pelajar SMKN 1 kelas XII itu mengalami penganiayaan dari guru olahraga berinisal HT.
Orangtua korban Ramdhani mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruang guru olahraga pada Jumat 12 Agustus 2022. Korban diketahui mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.
"Anak saya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka. Kami juga sudah visum ke RSCM Jakarta Pusat," ungkap Ramdhani.
Ramdhani menjelaskan kejadian berawal saat guru olahraga tersebut mendapat kabar bahwa ada RH memalak adik kelasnya.
BACA JUGA:Tim Autopsi Pertama Brigadir J Terancam Dipidana, M Taufiq: Pasal Penganiayaan Mayat Itu Juga Ada
"Anak saya saja tidak tahu masalah adanya pemalakan yang menimpa murid kelas X. Pas di panggil terus ditanya anak saya, kemudian anak saya jawab tidak tahu," ucapnya.
Setelah menjawab tidak tahu, guru tersebut langsung menampar dan memukul pada bagian dada. "Didorong juga ke lemari, ditarik kebelakang sampe tersungkur di lantai kemudian di injak. Untung anak saya reflek mengahalau injakan tersebut. Pada akhirnya pelipis anak saya bengkak sampai matanya ya itu. Karena diinjak bagian kepala," ucapnya.
Ramdhani mengatakan bahwa dirinya bersama anaknya sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Sawah Besar. Dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : 33/K/VIII/2022/PMJ/Restro JP/ SB.