Diduga Peras ASN 5 Wartawan di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat 19-08-2022,00:17 WIB
Editor : Syaiful Amri

BANDARLAMPUNG, DISWAY.ID - JU (47) pria berprofesi wartawan ditangkap polisi di Jalan WR Supratman, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis 18 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB.

JU ditangkap dengan 4 rekannya yang juga berprofesi sebagai wartawan. Dugaannya tindak pemerasan terhadap MT (50) seorang ASN. 

Dilansir dari Radar Lampung (Disway Group) setelah ditangkap kelimanya dibawa ke Polsek Telukbetung Utara lalu dilimpahkan Polresta Bandar Lampung.

BACA JUGA:PC dan Ferdy Sambo Katanya Berkali-kali Diperiksa, Jerry Massie: 2 Kali Wartawan Kebobolan, Polri Transparan?

JU diamankan bersama GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46). Kelimanya disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan atau Pasal 368 KUHP.  

Penangkapan kelima oknum wartawan ini setelah munculnya laporan dari MT (. Kronologi singkatnya kelima oknum wartawan itu berjanji akan menghapus pemberitaan "chatting" dewasa oknum ASN Provinsi Lampung tersebut. 

Setelah uang sebesar Rp 10 juta itu diserahkan, berita yang dimaksud masih tetap tayang. Bahkan para pelaku kembali meminta uang kedua kalinya sebesar Rp 10 juta kepada korban.

Karena merasa diperas korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

BACA JUGA:2 Tahun Absen, Forum Wartawan Otomotif Kembali Gelar Touring Sambil Tambah Pengetahuan

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan 5 oknum wartawan tersebut. Sekarang kasus ini ditangani oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung. “Ya, penyidikan dilanjutkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Radar Lampung dengan judul: Diduga Memeras, Lima Oknum Wartawan Diamankan

 

Kategori :