BACA JUGA:Giliran Yasonna Minta Jajarannya Jaga Kepercayaan Publik, Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo?
BACA JUGA:Big Match Pekan ke-5 Liga 1: Borneo Vs Persebaya dan PSS Vs Persib
Penyelidikan berdasarkan awal, kepemimpinan polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban.
Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penderitaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:Fadel Muhammad Tergusur dari Kursi MPR, Mosi Tidak Percaya Pecah di DPD RI
BACA JUGA:Astaga! AKP ENM Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Pernah Antar Ekstasi ke Tempat Hiburan Malam
Berita Ini Juga Tayang di Radar Jabar dengan Judul: Cekcok Parkir Kendaraan, Purnawirawan TNI di Bandung Tewas Ditusuk