BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo
Seperti diketahui Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Ancamannya berat, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Mendadak drama baru duren tiga beredar. Nyonya besar Istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sakit jiwa.
Muncul adanya permintaan Putri Candrawathi harus dilindungi oleh LPSK setelah dianggap sebagai korban kekerasan seksual.
Fatalnya Bareskrim Polri telah menghentikan laporan kasus pelecehan seksual. Jadi, jalan Putri Candrawathi butuh perlindungan LPSK tersendat.
Sebab LPSK telah menolak permintaan perlindungan dari Putri Candrawathi. Lantaran tidak kooperatif.
Menariknya, LPSK sebut Putri Candrawathi hanya depresi, trauma atas peristiwa pembunuhan Brigadir J tidak mengalami gangguan jiwa.
Lalu apa tanggapan Komnas Perempuan terkait hal ini? Komnas HAM hanya menyebut menghormati keputusan Polri bahwa Putri Candrawathi tersangka.
“Proses hukum yang berjalan dan yang telah menetapkan Ibu Putri Candrawathi sebagai tersangka kami hormati,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, Jumat 19 Agustus 2022.