JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah dilaporkan oleh seorang wanita berinisial RF (30), pihak perusahaan Kawan Lama mengungkapkan belum bisa memastikan pendampingan hukum untuk 2 pegawainya yang menjadi terduga pelecehan seksual.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Humas Kawan Lama grup Kevin Purnama yang mengaku belum mengetahui soal laporan yang dibuat RF ke Polda Metro Jaya.
"Saya baru tahu malah ini, kami belum bisa memberikan komentar," ujar Kevin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.
BACA JUGA:Big Match Liga 1 Sabtu 20 Agustus : PSM Vs Arema dan Rans Nusantara Vs Persija
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Executive, Dio Handrian juga belum menerima informasi adanya laporan yang dibuat korban.
Namun saat ditanya apakah bakal memberikan pendampingan hukum, ia belum bisa memastikan hal itu.
"Nanti kami akan informasi lagi, sementara kami masih dengan pernyataan yang kemarin dan kami sudah posting di IG Kawan Lama grup juga," jelas Dio.
Sebelumnya diberitakan, dua pegawai Kawan Lama Grup dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu 20 Agustus 2022 pagi oleh RF yang mengaku mendapat pelecehan seksual elektronik oleh dua photografer Kawan Lama.
BACA JUGA:Heboh! Rafathar Ulang Tahun, Raffi Ahmad Hadirkan Michael Owen: Kita Akan Segera Bertemu
Kuasa hukum RF, yaitu Dito Sitompul mengatakan, pihaknya melaporkan perorangan bukan perusahaan tempat kerja kliennya.
Sebab, dalam perkara ini yang melakukan pelecehan adalah dua orang bukan perusahaan.
Pihak korban juga sudah mengetahui soal hukuman yang diberikan kepada dua orang pelaku pelecehan itu hanya SP3.
"Kalau dari kami tidak mau mengomentari ya, terhadap kebijakan dari perusahaan, karena kami melihat dari sisa hukum, karena kami melihat dari segi pidana, ada kejadian, maka kami melaporkan tindak pidana," tukas Dito.