Mahfud menilai, terdapat banyak masalah dalam internal Polri, terutama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Keberadaan kelompok yang berkuasa tersebut yang menyebabkan proses penyidikan kasus menjadi terhambat secara structural,” tamba Mahfud seperti dilansir dari pmjnews.com.
"Tapi di dalamnya (internal Polri) sendiri ada banyak masalah," ungkap Mahfud.
BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris: Arsenal Berada di Puncak, Berikut Ini Posisi dan Poin 20 Tim
"Hambatan tersebut di dalam Polri secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," jelasnya.
Walaupun tidak menjelaskan secara detail soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa itu, tetapi Mahfud menegaskan mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus tersebut.
Reaksi Polri soal kekaisaran Ferdy Sambo
Polri hingga kini masih bungkam soal ‘kekaisaran’ dari Ferdy Sambo dalam jajaran Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku Inspektorat Khusus (Itsus) lebih pilih fokus soal pembuktian pembunuhan berencana dalam penerapan Pasal di kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah (yaitu Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Fokus di situ,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.
Hasil dari pembuktian Itsus, lanjut Dedi, akan disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan akan diuji di persidangan.
“Pembuktian baik secara materil maupun formil karena itu nanti yang akan kita sampaikan ke JPU dan nanti diuji di persidangan yang terbuka yang transparan,” jelasnya.