JAKARTA, DISWAY.ID - Kewenangan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J sangat dahsyat.
Bagaimana tidak, total 83 anggota Polri terseret dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," ujar Komjen Agung.
BACA JUGA:Mother Indonesia Spesialis Perawatan Kendaraan Hadir di GIIAS 2022
Lanjut Agung, total sudah ada belasan orang yang yang ditempatkan dalam tempat khusus.
"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah ditempatkan khusus sebanyak 18 tapi berkurang 3, berkurang 3 yaitu satu FS karena sudah jadi tersangka, RR juga sudah jadi tersangka dan RE karena sudah menjadi tersangka
Tentu luar biasa dahsyatnya kewenangan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sampai bisa buat anggota Polri lainnya diperiksa.
BACA JUGA:KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Calon Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022
Selain itu, Ferdy Sambo juga sempat menjabat sebagai pemimpin Satgasus Merah Putih.
Kendati begitu, banyak publik yang bertanya sekuat itu jabatan Kadiv Propam?
Menyikapi pertanyaan liar ini, Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara.
Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo seperti memiliki kerjaan sendiri di dalam internal Polri sehingga 'pengikutnya' cukup segan.
BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris: Arsenal Berada di Puncak, Berikut Ini Posisi dan Poin 20 Tim
Komentar dari Menko Polhukam Mahfud MD semakin menguatkan bahwa kerajaan Ferdy Sambo di Polri bukan isapan jempol.