Ada 5 Luka Tembak Satu Bersarang di Tulang Belakang Brigadir Yosua, Hasil Autopsi Ulang PDFI

Senin 22-08-2022,15:39 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Untuk diketahui hasil forensik terhadap autopsi ulang Brigadir J diserahkan pukul 13.00 WIB ke Bareskrim Polri. 

Hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian.

"Informasi apa yang kami sampaikan hari ini tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," jelas Ade.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Luka di Hidung Brigadir J Terjawab dari Hasil Autopsi Ulang, Kamaruddin: Akibat Tembakan dari…

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.

AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Luka Kemerahan Menyimpan Misteri

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

BACA JUGA:Ini Pesan Terakhir Rosti pada Brigadir J Setelah Autopsi Ulang

BACA JUGA:Autopsi Ulang Brigadir J Selesai dan Segera Dimakamkan, Dapatkan Fakta Baru ?

Kategori :