Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke BPN di wilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru.
Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan diantaranya:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
- Penerbitan sertifikat
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor. Penyelesaian biasanya dilakukan 40 hari kerja.
BACA JUGA:Gebuk Mafia Tanah!
Biaya
Biaya Total = Rp350 ribu per sertifikat dengan rincian
Biaya sumpah Rp200 ribu
Biaya salinan Surat Ukur Rp100 ribu
Biaya pendaftaran Rp50 ribu