BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Kamis 25 Agustus 2022
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Bersedia Adopsi Anak Ferdy Sambo: Sekolah hingga Doktoral Kalau Dia Sanggup
"Masa sudah tahu dan sudah punya alat bukti tapi belum juga menetapkan FS sebagai tersangka," tuturnya menambahkan.
"Juga soal CCTV dalam kaitan obstruction of justice," tambahnya.
Jika tidak ada kenakalan yang dibuat Komnas HAM, Ahmad Taufan yakin kasus kematian Brigadir J akan sulit terungkap.
"Kalau enggak dinakalin gitu nggak disebut-sebut, Pak, itu penting buat kita, sehingga memang, kadang-kadang koordinasi juga dengan Pak Mahfud, memang kita bilang itu, dinakalin aja Pak, supaya jelas, misalnya soal CCTV," tegasnya.
BACA JUGA:Prakiraan BMKG untuk Cuaca DKI Jakarta, 23 Agustus 2022: Hari Ini Panas Banget
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berikan fakta baru soal isi chat di HP mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Secara terang-terangan, Komnas HAM mengungkapkan isi percakapan Ferdy Sambo sebelum membunuh Brigadir J.
Komnas HAM juga menegaskan jika isi chat tersebut sudah mengarah kepada obstruction of justice.
"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022
BACA JUGA:Kapolri Bocorkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Perselingkuhan Atau...
Kendati begitu, hingga kini HP milik Brigadir J dan Bharada E belum ditemukan.
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.